Andessya’s

Just another WordPress.com weblog

Fatwa: Urgensi, Bahaya dan Pengaruhnya di Masyarakat

Oleh Ust. Muntaha, Lc.

Fatwa adalah penjelasan suatu hukum syar’i (agama) oleh mufti untuk individu atau kelompok yang bertanya tentang permasalahan keagamaan. Orang yang menjawab pertanyaan keagamaan tersebut dinamakan “Mufti”.

Sebelum berfatwa, perhatikan beberapa hadits Nabi berikut:
“Orang yang paling berani berfatwa, dilalah yang paling berani memasuki api neraka” (Hadits).
“Jika suatu urusan sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kedatangan hari Kiamat”. (Hadits)
Allah tidak akan mengangkat ilmu (dari dunia ini) dengan serta merta dari hamba-hambaNya, akan tetapi ilmu itu akan diambil dengan kematian ulama’, sehingga jika sudah tidak ada orang yang ‘alim, maka orang akan mengangkat pemimpin-pemimpin agama yang bodoh, lalu masyarakat akan bertanya kepada mereka, maka mereka akan menjawab tanpa dasar ilmu, maka sesatlah mereka dan menyesatkan”. (Hadits)
Abu Hanifah berkata: “Kalau bukan karena takut kepada Allah dan khawatir ilmu agama ini hilang, aku tidak akan pernah memberikan fatwa”.

Februari 1, 2009 - Posted by | islam

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.